Bulan suci ramadhan semakin dekat, selain puasa tentu yang ku nantikan adalah libur hari raya, rekan kerjaku pun sudah mulai sibuk menyusun tanggal untuk mengajukan cuti pada hari raya nanti. Tak mau kalah, aku pun juga langsung menyusun jadwal cuti bulan depan. Sedang melihat-lihat tanggal kalender di atas mejaku, terlihat lingkaran besar berwarna merah di tanggal hari ini. Aku pun baru sadar bahwa hari ini merupakan batas akhir waktu pengajuan keberatan pajak yaitu tepat 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak yang dikirimkan oleh pihak KPP ke kantorku. Aku pun coba menelpon pihak KPP untuk mengkonfirmasi bahwa surat keberatan pajak dari kantorku yang telah disampaikan sebulan yang lalu telah diterima dan dapat diproses lebih lanjut. Tidak ada tanggapan, aku pun baru sadar bilamana jaringan telepon di kantor sedang dalam perbaikan, pantas saja nyambung pun tidak. Sambil menunggu perbaikan, aku melanjutkan menyusun jadwal rencana cutiku. Namun, tiba-tiba ada sosok perempuan menghampiri mejaku, setelah kuperhatikan ternyata dia resepsionis kantorku. Dia datang menghampiriku dan menyerahkan Surat dari KPP yang baru tiba pagi ini. “Waduh surat apa lagi tuh”, firasatku berkata surat ini terkait dengan surat keberatan yang perusahaanku ajukan. Rasa takut pun tiba-tiba muncul karena hari ini tepat berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan kantor ku. firasatku kali ini benar, ternyata surat itu berisikan bahwa surat keberatan pajak yang diajukan sebelumnya tidak memenuhi persyaratan dan dianggap bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. Salah satu syarat yang tidak memenuhi dikarenakan pihak yang menandatangani Surat Keberatan bukanlah termasuk pengurus berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Setelah membaca surat itu, aku pun langsung lemas tak berdaya seakan tidak memiliki gairah hidup lagi. Hal ini disebabkan karena tidak adanya waktu lagi bagi ku untuk memperbaiki surat keberatan itu. Dengan adanya surat itu, aku pun tidak bisa mengajukan ke banding karena surat tersebut bukan merupakan surat keputusan keberatan yang dapat diajukan banding, melainkan surat keputusan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP.
Melihat waktu yang tidak memungkinkan lagi untuk mengajukan ulang surat keberatan itu, aku pun langsung menceritakan kondisi dan kasus yang ku hadapi sekarang ke salah satu sahabatku. Otak langsung berpikir sangat cepat membuka handphone dan langsung menghubungi sahabat lama ku yang sudah ahli dalam menghadapi sengketa pajak. Setelah berbincang-bincang dengan cukup lama, hasil nihil pun ku dapati yaitu tidak ada solusi sama sekali, dikarenakan batas waktu pengajuan keberatan akan berakhir tepat hari ini, sehingga waktu sekarangpun tidak memungkinkan lagi untuk mengajukan ulang surat keberatan itu.
Badan ini pun semakin lemas seakan bulan puasa sudah dimulai hari ini. Aku masih penasaran tetapi juga bingung, upaya hukum apa lagi yang dapat ku lakukan untuk mengatasi kasus keberatan ini, sehingga seharusnya Surat Keberatan tersebut dapat diterima karena penandatangan di Surat Keberatan yang telah diajukan sebelumnya termasuk dalam pengertian pengurus. Aku melalui komputerku mencoba membuka peraturan pelaksana Undang-Undang KUP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Karena banyaknya pasal-pasal yang tidak mungkin harus ku cerna semua, akhirnya aku menggunakan cara cepat dalam menemukan kata yaitu menggunakan CTRL + F dan mengetik kata pencarian “Tidak Dapat Dipertimbangkan”. Tidak lamal angsung ketemu di salah satu pasal, ternyata terkait surat keberatan yang tidak dapat dipertimbangkan masih ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan oleh kantorku. Di pasal 41 disebutkan :
“Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.”
Aku pun langsung menyimpulkan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh perusahaanku atas surat yang tidak dapat dipertimbangkan ini dapat diajukan gugatan ke badan peradilan pajak. “Akhirnya masih bisa juga diajukan gugatan” ucapku dalam hati. Tapi kalo di pikir-pikir, “kenapa pihak KPP nya baru mengirimkan Surat tanggapan nya di penghujung batas waktu berakhirnya pengajuan keberatan yah?” Tanya ku sambil geleng geleng kepala. Yah mungkin petugas pajak nya lagi banyak pekerjaan lainnya pikir ku. Sambil melihat surat itu, aku pun masih berpikir-pikir lagi. Dengan adanya kewenangan petugas pajak untuk menerbitkan surat tanggapan berupa surat keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, seharusnya perlu diatur lebih lanjut mengenai dapat atau tidaknya suatu Surat Keberatan Wajb Pajak dipertimbangkan. Mengingat belum ada dasar hukum yang mengatur mengenai jatuh tempo surat tanggapan yang menyatakan tidak dapat dipertimbangkan tersebut, berarti petugas pajak dapat kapan saja menerbitkan surat tanggapan itu sepanjang belum berakhirnya batas waktu surat keputusan keberatan. Waduh kalo dipikir-pikir, hal ini bisa menyulitkan Wajib Pajak untuk mengajukan kembali Surat Keberatan Pajak terkait perbaikan atas persyaratan yang belum dipenuhi sebelumnya. Apakah Anda sudah pernah mengalami kasus serupa? Semoga tidak